Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan bahwa Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, telah melakukan eksekusi terhadap Trisna ke Lapas Kelas I Sukamiskin. “Trisna dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, dengan pengurangan masa tahanan serta denda sebesar Rp1 miliar,” kata Ali kepada wartawan pada hari Senin.
Trisna juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dalam kasus korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar tersebut, sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Trisna.
Beberapa proyek tersebut antara lain konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe di Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Dari proyek subkontraktor fiktif tersebut, Trisna mendapatkan uang sebesar Rp1,3 miliar.
Temukan berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi tautan tersebut.