Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, usai rapat paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/3). Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, Komisi VI akan meminta penjelasan dari Bahlil selaku mitra kerja mengenai kebijakan IUP dan HGU yang dikeluarkan. Pasalnya, Komisi VI telah menerima laporan bahwa Bahlil diduga memungut uang miliaran rupiah jika para investor tambang ingin memperpanjang izin usahanya.
“Karena itu sudah di ranah politik, ada informasi keluar bahwa ada hal-hal yang menyangkut Menteri Bahlil yang kemudian dia adalah mitra Komisi VI, maka kita akan segera panggil untuk mengklarifikasi informasi-informasi di media online, yang terkait dengan penggunaan kewenangannya masalah izin usaha tambang maupun terkait HGU yang akhir-akhir ini diisukan terjadi beberapa pungutan,” ujar Aria Bima di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan.
Diketahui, Menteri Bahlil Lahadalia sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.