Ketapang, Media Kalbar
Berita terbaru datang dari orang tua Restu Pahreza (23 tahun) korban kekerasan yang diduga dianiaya oleh oknum polisi dari polsek Benua Kayong Ketapang hingga tewas pada 25 Januari 2024 telah menerima perdamaian dari keluarga anggota polisi yang diduga sebagai pelaku.
Marjuki, paman korban mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai tersebut sudah ditandatangani oleh pihak keluarga, meskipun proses damai tersebut tidak melibatkan dirinya.
Menurutnya, dia tidak paham tentang cerita kesepakatan damai tersebut karena tidak diberitahu. Orang tua almarhum mengatakan bahwa mereka sudah menerima damai dari keluarga oknum polisi.
“Walaupun berdamai, saya masih berharap agar kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini soal nyawa, hidup mati, jangan terkesan ada pemilihan-pemilihan,” harap Marjuki pada Rabu (06/04/24).
Peristiwa meninggalnya Restu Fahreza diduga karena dianiaya oleh polisi saat diperiksa terkait tuduhan pencurian dengan pemberatan. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Januari 2024.
Almarhum dijemput oleh polisi sekitar jam 10 malam tanpa diketahui alasan oleh orang tuanya. Orang tua korban mengetahui tentang kematian Restu ketika jasadnya diantarkan ke rumah duka di kelurahan Banjar.
Keluarga curiga bahwa kematian Restu tidak wajar karena tubuhnya banyak memar dan terdapat luka-luka yang mirip luka tembakan, yang mereka anggap sebagai penyebab kematian.
Keluarga telah melaporkan kasus ini dengan nomor LP/ B/21/II/2024/SPKt Polres Ketapang atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Akibatnya, lima polisi telah diperiksa oleh Propam Polda Kalbar, termasuk Kasat Reskrim, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota polisi lainnya.
Polda Kalbar telah memberhentikan sementara lima polisi tersebut sambil menempatkannya di bagian Yanma Polda Kalbar untuk memudahkan proses pemeriksaan. (RS)