Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah berupaya untuk menyelesaikan pembangunan pusat pengolahan sampah terpadu di tiga lokasi di daerah ini agar dapat beroperasi pada tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk menyambut era desentralisasi dalam pengelolaan sampah di provinsi ini.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa tiga lokasi pengolahan sampah yang sedang dalam proses pembangunan adalah pusat pengolahan sampah di Bawuran Pleret, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPTS) di Modalan Banguntapan, dan TPST di Dingkikan, Argodadi Sedayu.
Menurut Bupati, Pemkab Bantul semakin siap dalam mengelola sampah di tingkat kabupaten, terutama dengan ditutupnya TPST Piyungan yang merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) regional DIY pada bulan April oleh Pemerintah Daerah DIY.
Bupati juga menyebutkan bahwa beberapa kelurahan di Bantul sudah memiliki instalasi pengolahan sampah, seperti Panggungharjo, Guwosari, Potorono, Karangtengah, dan Bangunharjo. Hal ini merupakan upaya untuk mencapai kemandirian dalam pengelolaan sampah di level kelurahan.
Dalam menyambut era desentralisasi pengelolaan sampah di DIY, Pemkab Bantul juga membangun pusat pengolahan sampah dengan kapasitas puluhan ton per hari. Tujuan dari pembangunan tersebut adalah agar sampah di Bantul benar-benar bersih, didaur ulang di Bantul, dan tidak keluar dari Bantul.
Deklarasi “Bantul Bersih Sampah 2025” akan diumumkan ketika Bantul sudah mampu mandiri dalam pengelolaan sampah. Semua upaya tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan desentralisasi dalam pengelolaan sampah yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah DIY.