Home gadget Parlemen AS sahkan UU untuk blokir TikTok

Parlemen AS sahkan UU untuk blokir TikTok

0

Dewan parlemen Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur tentang aplikasi media sosial TikTok. RUU ini memberikan waktu enam bulan bagi pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aset-asetnya ke Amerika Serikat. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, TikTok akan diblokir di AS.

Anggota parlemen, termasuk anggota Partai Republik Steve Scalise, menekankan pentingnya keamanan nasional dalam konteks pembahasan RUU ini. TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang di Amerika, menjadi perhatian utama di Washington. CEO TikTok, Shou Zi Chew, menanggapi RUU tersebut dengan keras, menyatakan bahwa regulasi ini akan merugikan banyak pihak dan mempengaruhi ribuan pekerjaan di Amerika.

Langkah ini merupakan respons AS terhadap kekhawatiran akan keamanan nasional terkait ancaman dari China. Meskipun masih ada kritik dan ketidakjelasan tentang penjualan aset TikTok di AS, parlemen AS menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi isu ini. Bagi TikTok, tantangan besar menanti dalam upaya mematuhi regulasi baru yang mungkin mengancam eksistensinya di pasar AS.

Source link

Exit mobile version