Terkait TPP ASN Provinsi Kalbar, Ini Penjelasan PJ Sekda Setelah Koordinasi Dengan Kemendagri

Date:

Pontianak, Media Kalbar

Terkait kontroversi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang sebelumnya diduga tidak adil, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui tim yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalbar, Muhammad Bari, telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam beberapa hari terakhir, dan menyimpulkan beberapa poin penting. Berikut adalah hasil penting yang disampaikan kepada Media Kalbar.

Tim penyusun TPP Provinsi Kalbar yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Biro Organisasi, dan Biro Hukum dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Kalbar telah melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan TPP bagi tenaga kesehatan di RSUD Soedarso, RS Jiwa, dan Klinik Sungai Bangkong.

Menurut Pelaksana Tugas Sekda Kalbar, Muhammad Bari, dalam audiensi tersebut juga dihadiri oleh Direktur RSUD Soedarso, Direktur RS Jiwa, Kepala Unit Pelaksana Teknis Klinik Sungai Bangkong, serta beberapa pejabat yang mewakili dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Sementara itu, dari Kementerian Dalam Negeri hadir Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Direktur Perencanaan dan Pengawasan Anggaran, Kepala Bagian Organisasi, dan Kepala Bagian yang menangani Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dalam konsultasi tersebut, tim telah membahas banyak hal dan menyampaikan masalah yang dihadapi oleh tenaga kesehatan terkait TPP yang telah ditetapkan. Setelah dilakukan pembahasan, ada 3 opsi yang disepakati untuk diberikan kepada tenaga kesehatan,” ungkap Pelaksana Tugas Sekda Kalbar kepada Media Kalbar, Kamis (14/3).

Tiga opsi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menerima TPP tetapi tidak menerima Jasa Pelayanan (Jaspel)
2. Menerima Jaspel tetapi tidak menerima TPP
3. Menerima keduanya (TPP dan Jaspel sesuai dengan Peraturan Gubernur yang telah dibahas dan ditetapkan)

“Keputusan akhir adalah opsi ketiga. Selanjutnya, direktur RSUD Soedarso, RS Jiwa, dan Kepala UPT Klinik Sungai Bangkong diminta untuk mensosialisasikan atau menyampaikan keputusan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri ini kepada para staf mereka masing-masing,” tambahnya. (Amad)

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Cawagub Didi Harap Seluruh Kader Golkar All Out Jemput Kemenangan Midji-Didi di Pilgub Kalbar 2024

PONTIANAK, Media KalbarCalon wakil gubernur Kalimantan Barat, nomor urut...

TSMC Resmi Dapat Hibah 6,6 Miliar Dolar AS dari Pemerintah Joe Biden

Pendanaan langsung sebesar 6,6 miliar Dolar AS dari...