Tito Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sitaan Tindak Pidana Narkotika

Date:

Pontianak, Media Kalbar

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkotika jenis sabu, Ganja, dan Ekstasi di Halaman Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar pada hari Rabu (13/03).

“Pemusnahan barang bukti hasil Sitaan Tindak Pidana Narkotika dari tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 26 Februari 2024 berupa Sabu dengan berat Netto 1.024,58 gram, Ganja dengan berat Netto 1.861,5 gram, dan Ekstasi dengan berat Netto 3,94 gram (12 Butir) dari 3 kasus Tindak Pidana Narkotika yang berbeda dengan total tersangka 3 orang,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si.

Sumirat melanjutkan, “Barang bukti hasil Sitaan Tindak Pidana Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum dimusnahkan, narkotika jenis sabu, Ganja, dan Ekstasi ini diuji terlebih dahulu, dan hasilnya menunjukkan bahwa barang bukti tersebut adalah positif narkotika.”

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, mengapresiasi keberhasilan BNN Provinsi Kalbar dalam penggagalan peredaran narkotika jenis sabu, Ganja, dan Ekstasi. “Ini merupakan hal luar biasa yang dilakukan BNN Provinsi Kalbar dan jajaran,” ucap Tito.

Tito berharap kedepan Kemenkumham Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar dapat meningkatkan sinergitas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kalimantan Barat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Prabowo Subianto Temui Biden, AS Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Washington DC – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu...

Proyek Drainase Pontianak Barat Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Legatisi Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Pontianak, Media KalbarProyek pembangunan sistem drainase perkotaan di Kecamatan...

Prabowo Subianto and Biden Agree to Expand Joint Military Exercises, Strengthen Maritime Security

Washington, D.C. – Indonesian President Prabowo Subianto and U.S....