Kapuas Hulu, Media Kalbar
Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan bahwa Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, berhasil mengungkap 1 (Satu) orang yang diduga keras sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024.
IPTU JAMALI, S.A.P, menerangkan adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari Masyarakat yang diterima oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu tentang diduga adanya pengiriman paket Narkoba dari Pontianak tujuan Putussibau menggunakan jasa travel.
Dari informasi yang diperoleh, kemudian anggota Sat Reskrim melaporkan kepada Kasat Reskrim. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Anggotanya melakukan Penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut sehingga pada pukul 17.30 Wib, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan Seorang berinisial HT yang diduga keras pelaku Tindak Pidana Narkotika, Pelaku diamankan ketika sedang membawa sebuah paket yang diambil oleh pelaku dari salah Travel di wilayah Kota Putussibau.
Pelaku (Sdr. HT) dilakukan Penggeledahan oleh Petugas dengan disaksikan oleh Masyarakat umum, dari tangan Sdr. HT diamankan sebuah paket kotak kardus dibungkus plastik, didalamnya terdapat 1 buah timbangan Digital Merk Harnic, 1 bungkus kantong yang berisi plastik klip kosong, 1 buah kotak Sepatu Merk Duff, dan didalam Kotak sepatu tersebut terdapat 42 plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening, dari pengakuan Sdr. HT butiran kristal tersebut adalah Shabu. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan menemukan alat penghisap Sabu (Bong) diduga adalah milik pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan tidak bosan-bosan nya kami dari Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, mari bersama-sama kita lawan dan berantas Narkoba dan berikan informasi sekecil apapun terkait Narkoba yang ada dilingkungan Masyarakat kepada Petugas Kami, dalam rangka pencegahan agar kita dan keluarga tidak menjadi korban dari penyalahgunaan Narkoba.
Atas perbuatan Sdr. HT tersebut diterapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, tutup IPTU JAMALI. (*/Amad)