Amin Resmi Gugat Hasil Pemilu

Date:

THN Amin mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 pada Kamis (21/3). Menurut halaman resmi MK, gugatan tersebut diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan gugatan dipimpin oleh ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir dan Kapten Timnas Amin, Syaugi Alaydrus.

Menurut Ari Yusuf, pada Kamis dini hari (21/3) pukul 01.00 WIB, THN Amin telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres secara online ke MK. Selanjutnya, pagi ini THN Amin mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi.

“Amanah dari rakyat yang menginginkan Indonesia lebih maju dan adanya perubahan,” kata Ari.

Pihak yang keberatan atas hasil perhitungan KPU memiliki waktu maksimal 3×24 jam sejak penetapan KPU pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB untuk mengajukan gugatan ke MK.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pengoplosan Gas: Ancaman Serius bagi Keselamatan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengingatkan bahwa pengoplosan...

Pengoplosan Gas Bersubsidi: Peluang Keuntungan Besar!

Praktik pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara,...

Pandji Bakal Bagikan Pengalaman Menarik di Polda Metro Jaya

Komika Pandji Pragiwaksono telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda...

Pelaku Ledakan di SMAN 72 Diduga Geram, Polisi Ungkap Motif

Alasan di balik tindakan peledakan yang dilakukan oleh seorang...