Tegaskan Jokowi Tak Penuhi Syarat Ketum Golkar, JK Tolak Munas Dipercepat

Date:



Hal ini diungkapkan oleh politikus senior Partai Golkar, Jusuf Kalla, di rumahnya di kawasan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Sosok yang akrab disapa JK itu mengingatkan, sesuai AD/ART Partai Golkar, calon ketua umum harus pernah menjadi pengurus atau memimpin partai selama satu periode atau lima tahun kepengurusan.



“Sudah dibantah oleh beberapa pihak dan (Jokowi) tidak memenuhi syarat,” kata JK yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.

Hingga saat ini ada 4 nama yang disebut-sebut akan masuk dalam bursa Ketum Golkar. Yaitu petahana Airlangga Hartarto, Bambang Soesatyo, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Bahlil Lahadalia.

Menurut Ketua Dewan Masjid Indonesia itu, asalkan calon tersebut memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketetapan partai, maka siapapun yang masuk dalam bursa calon ketum sah-sah saja.

JK juga menegaskan, Musyawarah Nasional (Munas) Golkar akan tetap dilaksanakan pada Desember 2024. Hal ini sekaligus membantah isu bahwa pelaksanaan Munas akan dipercepat.

“Tidak akan (Munas dipercepat) karena telah diputuskan oleh seluruh DPD, yang menentukan adalah DPD bukan pihak lain. DPD Rapim di Bali, memutuskan bahwa (Munas) akan dilaksanakan, itu sudah memenuhi anggaran dasar partai,” tegas JK. rmol news logo article

Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti, silakan klik tanda bintang.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pengoplosan Gas: Ancaman Serius bagi Keselamatan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengingatkan bahwa pengoplosan...

Pengoplosan Gas Bersubsidi: Peluang Keuntungan Besar!

Praktik pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara,...

Pandji Bakal Bagikan Pengalaman Menarik di Polda Metro Jaya

Komika Pandji Pragiwaksono telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda...

Pelaku Ledakan di SMAN 72 Diduga Geram, Polisi Ungkap Motif

Alasan di balik tindakan peledakan yang dilakukan oleh seorang...