Home Kriminal Di TPS 04 Desa Perjuk Silat Hulu Diduga Ada Kecurangan dan Pelanggaran...

Di TPS 04 Desa Perjuk Silat Hulu Diduga Ada Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu

0

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 adalah pesta demokrasi yang diharapkan oleh masyarakat untuk berjalan dengan jujur dan adil (jurdil).

Fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa proses pemilu yang jujur dan adil ternodai oleh dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di TPS 04 Desa Perjuk, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kecurangan dan pelanggaran di TPS 04 tersebut dianggap merusak demokrasi yang seharusnya berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.

Dugaan dan pelanggaran pemilu di TPS 04 Desa Perjuk telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu oleh pelapor Jocob Japari.

Jocob Japari sebagai pelapor menjelaskan, “Ada dugaan kuat terkait kecurangan dan pelanggaran di TPS 04 Desa Perjuk, di mana bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutupi dengan tirai berwarna merah.”

Selain itu, ditemukan juga pelanggaran di mana seorang pemandu mengarahkan pemilih ke bilik suara tanpa keterlibatan dalam kepanitiaan. Sehingga sekitar 60 persen suara berhasil diperoleh untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif tertentu.

“Surat suara yang terpakai tidak ada yang rusak atau tidak sah. Padahal data riil menunjukkan banyak penduduk atau orang tua yang tidak hadir karena alasan kuliah atau bekerja di luar kampung,” ungkap Jocob Japari.

Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 04 menunjukkan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 129 orang, pemilih perempuan 129 orang, dengan total 258 orang.

Hasil perhitungan suara di TPS 04 menurut saya tidak sesuai dengan kehadiran masyarakat yang ikut memilih.

Selain itu, penemuan tempat bilik suara ditutupi dengan tirai adalah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pemilu. Hal ini baru ditemukan di TPS 04.

Kami berharap agar Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan adil dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Perjuk, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Laporan ini juga telah kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, KPU Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu RI di Jakarta, KPU RI di Jakarta, dan Mahkamah Konstitusi.

Kami berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Penulis : Icg

Source link

Exit mobile version