Bengkayang, Media Kalbar
Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K., pada konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Senin (25/4/24) pagi.
“Ada 2 kasus curanmor yang melibatkan pelaku anak dibawah umur berinisial AA dengan TKP yang berbeda,” ungkap Wakapolres.
Lebih dalam disampaikannya, untuk kasus pertama terjadi pada Jum’at (24/2/23) dengan TKP di halaman Kantor Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bengkayang dan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Type 2BJ.
“Modus operandi yang dilakukan AA dengan merusak stop kontak dengan cara menarik kabel dan selanjutnya membawa kabur motor tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus kedua terjadi pada Selasa (12/12/23) di Kantor BPBD Kabupaten Bengkayang dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Kawasaki.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Minggu (3/3/24) pelaku AA beserta barang bukti berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kemudian, dalam kesempatan itu Kasatreskrim IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Trk., S.I.K., M.H. menambahkan untuk proses hukum kepada pelaku AA yang masih dibawah umur tetap dijadikan tersangka namun tidak ditahan.
“Kami sudah menyerahkan AA kepada orang tua nya dan orang tua nya menjadi jaminan untuk mengingkatkan agar AA tetap wajib lapor,” ucap Kasatreskrim.
Namun orang tua dari AA tidak menyanggupi anaknya yang bermasalah dengan hukum, sehingga orang tua nya menitipkan AA kepada pihak Kepolisian dengan membuat surat pernyataan.
“Statusnya tidak ditahan dan kasus ini sudah kami ajukan ke Balai Pemasyarakatan, karena kami ingin akan ini tetap mendapatkan haknya untuk dilakukan diversi, dan kita tinggal menunggu hasilnya dari BAPAS,” jelas Andika.
Kemudian, pada kasus ketiga yang disampaikan Kapolsek Bengkayang AKP Harto Simanjutak bahwa kasus curanmor yang ditangani pihaknya terjadi pada Kamis (14/3/24), dengan TKP di Jalan Pasar Tengah, Kecamatan Bengkayang.
“Pelakunya anak dibawah umur berinisal DM, dengan barang bukti 1 unit motor merk Honda Beat warna hitam,” pungkas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku DM ini dengan menggunakan kunci motor miliknya untuk menghidupkan motor korban dan kemudian membawa motor tersebut ke kos pelaku.
Adapun pelaku DM yang masih dibawah umur tersebut telah dilakukan upaya diversi dan berhasil tertanggal 20 Maret 2024.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Wakapolres menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dilingkungan masing-masing.
“Apabila menemukan suatu tindak pidana, agar segera melapor ke pihak Kepolisian. Kami juga meminta kepada seluruh orang tua agar dapat menjaga, mengontrol dan mengawasi anak-anaknya agar tidak berbuat atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tutup Wakapolres.
Adapun kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri Pju Polres Bengkayang serta Awak Media Cetak maupun Elektronik di Kabupaten Bengkayang. (*/Amad)