Pontianak, Media Kalbar
Pusat Analisis dan Evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum Tahun 2024, bertempat Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Selasa (26/03)
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan se-Kalimantan Barat dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Acara Kegiatan Peningkatan Pemahaman Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum Tahun 2024 dimulai dengan Laporan Penyelenggara Kegiatan Plt. Kabid Hukum, Dini Nursilawati.
Dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto menyampaikan ‘’Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kondisi yang terjadi pada saat ini terdapat kecenderungan terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa melihat dan disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan konkret masyarakat. Oleh karena itu harus dilakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari program penataan regulasi yang dicanangkan oleh Presiden.’’ Ujar Tito.
Tito juga mengatakan ‘’Evaluasi peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan instrumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah-kaidah keilmuan, khususnya ilmu hukum, agar rekomendasi evaluasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Analisis dan evaluasi hukum pada dasarnya merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap norma hukum yang telah dibentuk. Sekaligus menjadi alat bantu untuk mendeteksi peraturan perundang-undangan yang hiper regulasi, tumpang tindih, disharmonis, kontradiktif, multitafsir, dan tidak efektif.’’ Lanjut Tito sekaligus membuka kegiatan. Serta penyerahan Buku Pedoman Eksaminasi Publik dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat Kepada Kanwil Kemekumham Kalbar dan BPHN.
Acara dilanjutkan penyampaian materi I dengan moderator Dini Nursilawati, memandu kegiatan narasumber yang pertama oleh Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, dengan judul materi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum, Narasumber ke 2 oleh Analis Hukum Ahli Utama, Bambang Iriana Djajaatmadja, menyampaikan judul materi terkait Kebijakan dan Urgensi Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang undangan dan narasumber ke 3 oleh Analis Hukum Ahli Madya, Erna Priliasari, dengan judul materi Pembinaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum di Daerah.
Kemudian materi II dengan moderator Analis Hukum Ahli Madya, Ary Widya Anitasari, memandu kegiatan narasumber pertama Kepala Biro Hukum Sekda Prov. Kalbar, Abussamah, dengan judul materi Penerapan Hasil Analisis dan Evaluasi Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah dan kedua narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Untan oleh Dr. Rommy Patra, dengan judul materi Metodelogi Penelitian Dalam Melakukan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah.
Analisis dan evaluasi hukum penting untuk dilaksanakan sebagai upaya pemantauan dan peninjauan terhadap produk hukum daerah yang telah berjalan. Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan adalah salah satu upaya agar aturan hukum menjadi lebih integratif dan komprehensif sehingga dengan demikian aturan hukum tidak tumpang tindih dan bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Proses analisis dan evaluasi Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asa Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan, dan Dimensi efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. (*/Amad)