“Kami sangat khawatir melihat perdebatan publik tentang siapa yang seharusnya menangani kasus LPEI ini,” kata Koordinator CBA Jajang Nurjaman dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mulai menyelidiki sejak Mei 2023, ternyata Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah lama menangani kasus ini, sejak 2021.
“Namun, kami yakin keterlibatan KPK dan Kejagung bersama-sama akan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kasus LPEI ini,” kata Jajang.
Jajang menilai, kasus korupsi di LPEI adalah bukti nyata tidak patuh terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.
“Kerugian negara sebesar Rp2,6 triliun merupakan pukulan bagi perekonomian dan keuangan negara,” kata Jajang.
Dalam penanganan kasus ini, Jajang mengingatkan pemerintah, KPK, dan Kejagung untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari para ahli dan profesional di bidangnya.
Menurut Jajang, Satgas ini harus memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili pelaku korupsi dengan cepat dan efektif.
Satgas ini, lanjut Jajang, juga harus dilengkapi dengan sumber daya manusia yang berkualitas, termasuk ahli hukum, auditor keuangan, dan penyidik yang terlatih dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang kompleks.
“Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan, adil, dan berintegritas,” kata Jajang.
Jajang mendorong Satgas bekerja secara independen, tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun. KPK dan Kejagung harus menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas korupsi dengan mengkoordinasikan upaya penegakan hukum, membagi informasi, dan saling mendukung satu sama lain.
“Keberhasilan dalam memberantas korupsi merupakan kunci bagi terwujudnya tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Indonesia,” demikian Jajang.
Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti, silakan klik tanda bintang.