Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa menurut ketentuan hukum acara pidana, tanggung jawab yuridis terhadap tahanan berada pada majelis hakim. Namun, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tetap menjadi kewenangan Rutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Ali menyayangkan keputusan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Menurut Ali, hal ini tidak sepatutnya dilakukan sebagai upaya penghindaran.
Ali menjelaskan bahwa setiap Rutan telah standarisasi layanan dan fasilitasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham. Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, termasuk fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tahanan.
KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi tahanan serta dapat merujuk ke fasilitas kesehatan lain jika diperlukan. Mengingat SYL masih berstatus tersangka dalam kasus TPPU di KPK, penahanannya seharusnya tetap berada di Rutan cabang KPK untuk memudahkan proses penyidikan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan permohonan pemindahan tempat penahanan terdakwa SYL ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024. Selain kasus TPPU, SYL juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian dan penerimaan gratifikasi.