Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3). “Pemohon menyatakan kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada Bawaslu diduga berpengaruh pada netralitas Bawaslu,” ujarnya.
Bagja menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Bawaslu didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20/2011. Kenaikan tersebut berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja pegawai.
Proses pengajuan kenaikan tunjangan dilakukan sejak Maret 2021 hingga Juni 2023. Usulan kenaikan ini didasarkan pada evaluasi Bawaslu tahun 2020. Namun, pada Februari 2022, Kementerian PAN RB menolak usulan tersebut karena adanya moratorium akibat pandemi Covid-19.
Setelah melakukan penyederhanaan birokrasi, Bawaslu akhirnya mendapat izin penyesuaian tunjangan pada Desember 2022. Perpres tentang tunjangan pegawai di Bawaslu kemudian diundangkan pada Februari 2024.
Bagja menegaskan bahwa proses kenaikan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan transparan. Seluruh rangkaian proses tersebut dilakukan dengan koordinasi antara Bawaslu dan instansi terkait.