Ketapang, Media Kalbar
Berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Maret 2024 nomor 27/pid.C/2024/PN Ketapang.
Syarifudin (64) alias Anjang Guda bin Sahebun warga Desa Suka Ramai di Dusun Suka Ramai Rt.001/Rw.001 Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat dinyatakan bebas dari tuntutan hukum yang diajukan oleh penggugat Tarmiji Cs di persidangan.
Dalam persidangan, Terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Tengku Amiril Mukmini, SH. Terdakwa dituduh melanggar Pasal 6 ayat 1 (a) dan (b) peraturan pengganti Undang-undang no 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dan Undang-undang no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undang terkait lainnya.
Dalam proses persidangan, Terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum karena penggugat dari Tarmiji dan belasan saksi yang dihadirkannya, termasuk mantan Kepala Desa Sukaramai Moh. Arifin dan Kepala Desa Teluk Mutiara Hairudin, tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Terdakwa Syarifudin alias Anjang Guda dalam tindak pidana ringan.
Hasil putusan hakim menyatakan bahwa Terdakwa dihadapkan atas dugaan melanggar tindak pidana ringan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan cepat tanggal 20 Maret 2024 no BAPC/03/III/2024/Reskrim bahwa Terdakwa dikenakan Pasal 6 ayat 1 (a) dan (b) peraturan penganti Undang-undang no. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Dalam penyelesaian perkara ini melalui persidangan, hakim memutuskan sebagai berikut:
1. Terdakwa Syarifudin (64) alias Anjang Guda bin Sahebun terbukti melakukan perbuatan yang bukan tindak pidana.
2. Melepaskan Terdakwa Syarifudin (64) alias Anjang Guda bin Sahebun dari segala tuntutan hukum.
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
4. Menetapkan barang bukti berupa fotokopi surat keterangan tanah dan surat kuasa.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan ini diucapkan pada 28 Maret 2024 oleh hakim Dhimas Nugroho Priyosukamto S.H di Pengadilan Negeri Ketapang. Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Tengku Amiril Mukminin S.H
Tengku Amiril Mukminin S.H kuasa hukum dari Syarifudin alias Anjang Guda bin Sahebun(alm) menyatakan bahwa perkara tindak pidana ringan ini telah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Maret 2024.
Tengku berharap agar semua pihak bisa menerima putusan Pengadilan Negeri Ketapang dengan lapang dada, berjiwa besar, dan penuh tanggung jawab untuk menjaga kedudukan, harkat, dan martabat semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Tengku menambahkan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik atas laporan penggugat Tarmiji alias Kunca bin Atat (alm). Tengku juga berpesan agar tercipta suasana yang nyaman, aman, dan kondusif di masyarakat setelah perkara ini selesai.
Sumber: Media Kalbar