Bahkan Hotman mengatakan bahwa ia tidak bisa berhenti tertawa mendengar penjelasan saksi dan ahli dari pihak Amin. “Di awal persidangan ini, kuasa hukum 01 mengatakan Hotman akan menangis, tapi tadi saya malah ketawa-ketawa. Lucu semuanya. Karena sepertinya mereka sangat kacau dalam membuat saksi,” kata Hotman saat jumpa pers di tengah skorsing persidangan, Senin (1/4).
Menurut Hotman, pihak Amin selalu mengacu pada Peraturan KPU mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden minimal 40 tahun yang belum diubah saat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto. “Padahal putusan MK berlaku sejak diucapkan. Jadi tidak perlu menunggu Peraturan KPU diubah,” kata Hotman.
Hotman juga mempertanyakan hubungan Presiden Joko Widodo yang disebut ahli Amin melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang. Sedangkan Jokowi dan para menterinya bukanlah pihak yang terlibat dalam sengketa hasil Pemilu ini. “Maka dari itu saya bilang tadi, saya tertawa,” tandasnya.
Temukan berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti berita terbaru, klik tanda bintang.