Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heriyanto ke Lapas Sukamiskin pada Senin (1/4). Menurut Ali, berdasarkan putusan Majelis Hakim, terpidana tersebut dihukum pidana badan selama 6 tahun setelah dikurangi masa penahanan.
Selain itu, Heriyanto juga diharuskan membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar. Dalam perkara ini, saat menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) bersama DPRD menyetujui penambahan penyertaan modal bagi beberapa Perumda dengan total Rp58,1 miliar.
Pada Januari 2021, Baharun melaporkan kepada Abdul Gafur terkait dana penyertaan modal yang belum direalisasikan, sehingga dana sebesar Rp3,6 miliar dicairkan. Selanjutnya, pada Februari 2021, Heriyanto juga melaporkan hal yang sama dan dana sebesar Rp29,6 miliar dicairkan. Selain itu, Abdul Gafur juga mencairkan dana sebesar Rp18,5 miliar untuk Perumda lainnya.
Namun, ketiga keputusan tersebut diduga tidak didasari dengan aturan yang jelas, kajian, analisis, dan administrasi yang matang. Dugaan penyusunan administrasi fiktif ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar. Uang yang dicairkan tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk keperluan pribadi.