Pemko Medan Gratiskan Parkir Jika Petugas Minta Pembayaran Manual di Lokasi E-Parking

Date:

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, menyatakan bahwa tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash di Taman A. Yani. Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional, itu dianggap sebagai praktik pungli. Selain itu, Iswar menekankan bahwa Pemko Medan hanya akan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir melalui sistem e-parking dari lokasi yang sudah menerapkannya. Saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang telah menerapkan sistem e-parking.

Meskipun kebijakan ini dianggap ekstrim, Iswar menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi, serta sebagai bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat. Dengan kebijakan ini, sistem parkir di Medan hanya akan menggunakan e-parking pada lokasi yang ditetapkan. Pembayaran parkir hanya dapat dilakukan secara non tunai, dan pemungutan uang tunai dianggap sebagai pungli.

Iswar juga meminta kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan dapat berjalan dengan baik. Pihaknya juga telah menyurati kepolisian untuk meminta kerja sama dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan ini. Jika ada praktik pungli yang ditemukan, akan dilakukan tindakan hukum. Pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan dievaluasi.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat, dengan tujuan menghindari aliran uang kepada oknum-oknum yang tidak jelas. Masyarakat diharapkan untuk tidak membayar parkir secara tunai di lokasi e-parking, dan melaporkan jika ada praktik pungli yang terjadi.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related