Bengkayang, Media Kalbar
Polres Bengkayang mengadakan Konferensi Pers untuk mengungkap kasus Illegal Mining atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di daerah aliran Sungai Teriak dusun Segiro Desa Rodaya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang pada Selasa (2/4).
Waka Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna menyampaikan kepada media cetak, online, dan elektronik, “Pada tanggal 2 April 2024, Polres Bengkayang mengadakan Konferensi Pers untuk mengumumkan hasil pengungkapan 2 kasus Illegal Mining dalam 3 bulan pertama tahun 2024. Ini merupakan upaya Polres Bengkayang untuk menindak tegas pelaku Illegal Mining yang merusak lingkungan.”
Tindakan Illegal Mining ini didasarkan pada laporan polisi LP/A/02/111/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 15 Maret 2024 dan LP/A/03/111/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 15 Maret 2024.
Pelaku Illegal Mining dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Modus operandi yang digunakan melibatkan penggunaan mesin tanpa izin, tanpa memperhatikan keselamatan pekerja dan lingkungan, serta tanpa melakukan reklamasi.
Dari pengungkapan tersebut, berhasil disita 12 barang bukti, termasuk 2 mesin diesel 30 PK, 2 Unit Pomp/mesin pengantar, dan barang lainnya.
Dua orang tersangka, SI dan YS, sudah ditahan di Polres Bengkayang untuk proses hukum. Polres Bengkayang akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penting untuk mencegah Illegal Mining agar tidak merusak lingkungan, mengancam keselamatan, dan menimbulkan bencana. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Semua pihak bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.