Pulang Mudik ke Pati, Ipan dan Ipin Ditangkap Polisi

Date:

Lingkar.co – Seorang saudara kembar dari Dukuh Bowong, Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati telah ditangkap oleh polisi setelah buron selama tiga bulan.

Kedua pria berusia 21 tahun yang memiliki inisial AMA tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati atas kasus pengeroyokan.

Saudara kembar yang akrab dengan panggilan Ipan dan Ipin melarikan diri setelah melakukan pemukulan terhadap korban bernama Ikhsanudin Ilham Affandi (23), yang merupakan warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.

Ipan dan Ipin melakukan pengeroyokan terhadap Ikhsan pada hari Sabtu (24/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian pengeroyokan terjadi di jalan Sukolilo-Prawoto, tepatnya di depan Minimarket MB Mart Dukuh Lebak Kulon, Desa Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, para tersangka menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian memukulinya menggunakan tangan kosong dan batang bambu.

“Korban kemudian dibawa oleh warga ke rumah Sekdes Kedungwinong dan dibawa untuk berobat ke Puskesmas Sukolilo,” kata AKP Sahlan, Senin (1/4/2024).

Dia menambahkan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap ketika pulang ke kampung setelah melarikan diri ke Jakarta.

“Pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka pulang dari pelarian di Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Sukolilo melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Mereka selanjutnya diperiksa dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan subs pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di rutan Polresta Pati dan sedang menjalani pemeriksaan dari penyidik,” tambahnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related