“Saya juga baru mendapat perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan yang diterima MK hingga 16 April pukul 16.00 WIB,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, di jakarta, Kamis (18/4).
Namun MK tetap menerima pendaftaran amicus curiae, meski sudah tidak akan jadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, pendaftar amicus curiae hingga kemarin mencapai 21 permohonan. Tapi akan dipilah sesuai ketentuan waktu yang diamanatkan majelis hakim MK.
“Jadi dari 21 (permohonan amicus curiae) itu nanti kita pilah, mana yang diterima hingga 16 April pukul 16.00 WIB dan mana yang melampaui tanggal itu,” tutupnya.