MK yang Memulai, MK Pula yang Harus Menyelesaikan

Date:

Penggagas lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menyatakan bahwa gelombang pengajuan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024 merupakan sebuah teguran bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara secara adil. “Hal tersebut menunjukkan bahwa rakyat menginginkan MK untuk memutuskan yang terbaik bagi bangsa,” kata Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL, pada Kamis (18/4).

Menurutnya, kegaduhan yang terjadi saat ini adalah akibat dari keputusan yang memungkinkan warga negara Indonesia yang berusia 35 tahun untuk maju sebagai pemimpin negara. Oleh karena itu, MK perlu menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 dengan bijaksana.

“Ibaratnya, MK yang memulai, MK juga yang harus menyelesaikan. Semua keributan ini karena keputusan MK yang akhirnya mengizinkan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden,” tutupnya.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...