“Antusiasme masyarakat, termasuk Ibu Megawati Soekarnoputri, tentu membuat hakim lebih objektif memutuskan perkara ini,” kata komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).
Menurutnya, amicus curiae bukan bentuk intervensi putusan pengadilan. Putusan tetap kewenangan MK, untuk mengabulkan seluruhnya atau mengabulkan sebagian, atau sama sekali tidak mengabulkan.
“Lalu, apakah bisa mempengaruhi hasil? Dalam konteks menggugah naluri hakim, jawabannya iya. Tapi dalam konteks apakah bisa mengubah yang hitam menjadi putih, yang putih menjadi hitam, saya kira tidak,” katanya.
Menurut dosen Universitas Dian Nusantara itu, secara hukum, fakta berada di atas segalanya. Apalagi para pihak sudah menyajikan bukti-bukti, saksi dan juga ahli.
“Tinggal kita tunggu apa hasil dari majelis yang akan memutuskan perkara itu,” pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.