Dukung Pro Justitia, Kemenkumham Kalbar Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian pada Kejaksaan

Date:

Pontianak, Media Kalbar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) telah menyerahkan tahap 2 seorang tersangka berkewarganegaraan Malaysia berinisial MBR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak pada Kamis (18/04).

Sebelumnya, MBR merupakan tersangka dalam kasus narkotika namun tidak terbukti bersalah berdasarkan pemeriksaan BNN Provinsi Kalimantan Barat.

Kanwil Kemenkumham Kalbar telah melakukan penyidikan keimigrasian atas arahan dari Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto saat konferensi pers yang dilakukan pada 2 November 2023.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hajar Aswad, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Hanafi dan Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Markus Lenggo Rindingpadang serta JFU Divisi Keimigrasian.

Hajar menjelaskan, “Berdasarkan hasil penyidikan Keimigrasian melalui keterangan saksi dan barang bukti, tersangka MBR terbukti memenuhi unsur tindak pidana Keimigrasian sesuai Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”

Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Tersangka sebelumnya telah ditahan di Rutan Pontianak sejak 19 Februari 2024.

Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Budi Susilo, menyatakan bahwa tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pontianak sesuai SOP untuk diperiksa dan diberikan keputusan hukum.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Tito, mengapresiasi sinergi dalam proses penyidikan ini. “Sinergi ini adalah komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan prinsip pro justitia,” ujar Tito.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related