Kubu Raya, Media Kalbar
untuk menindaklanjuti peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 Camat Sungai Kakap, Junaidi S. Sos, memberikan himbauan kepada pemilik hewan ternak kambing. Hal ini dilakukan sebagai respons atas kecelakaan baru-baru ini yang disebabkan oleh hewan ternak kambing yang berkeliaran di jalan umum.
Perda Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pasal 23 huruf b dari peraturan tersebut secara tegas melarang setiap orang atau badan untuk membiarkan hewan ternak pemeliharaan mereka berkeliaran di jalan umum, fasum taman, atau tanah milik warga lainnya.
Dalam konteks ini, Camat Junaidi S. Sos menghimbau pemilik hewan ternak kambing untuk mengikuti ketentuan tersebut dengan menambat atau mengkandangkan hewan ternak mereka. Himbauan ini dikeluarkan dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.”Terangnya.
Camat Sungai Kakap juga mengungkapkan harapannya agar himbauan ini dapat ditindaklanjuti oleh semua pemilik hewan ternak kambing di wilayah Kecamatan Sungai Kakap. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.”Pungkasnya(Mk/Ismai)
Hewan Ternak Kambing Tindak Lanjuti Perda Nomor 17 Tahun 2023
Date: