Home Kriminal Tim Gab Langsung Cek Lokasi PETI Yang Diduga Gunakan Sianida Dan Mercury,...

Tim Gab Langsung Cek Lokasi PETI Yang Diduga Gunakan Sianida Dan Mercury, Sejumlah BB Ditemukan

0

Kapuas Hulu, Media Kalbar
Tim Gabungan yang terdiri dari Personil Polres Kapuas Hulu, Polsek Bunut Hulu, Koramil Bunut Hulu, Kecamatan Bunut Hulu, beserta awak media telah melakukan kegiatan Pengecekan Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan Zat Kimia Sianida dan Mercury di Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Sabtu, 20 April 2024, pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian. Hasil pengecekan di Lokasi Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, menunjukkan bahwa lobang untuk perendaman hasil batu dari gelondong telah ditutup oleh para pekerja dengan menggunakan tanah hasil gelondong. Mesin gelondong tidak terpasang di area pekerjaan dan tidak ditemukan pekerja sedang melakukan aktivitas PETI, kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian kepada awak media pada hari Minggu, 21 April 2024.

Dari hasil temuan di lapangan, tim menemukan 10 unit mesin gelondong, peralatan untuk memutar gelondongan, dan 26 lobang yang sudah dikerjakan.

Iptu Jaspian menjelaskan bahwa untuk mencapai lokasi tersebut, tim menggunakan Kendaraan R6 Dalmas Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu dari Polsek Bunut Hulu menuju Desa Nanga Payang. Kemudian dari Nanga Payang ke Dusun Landau Kaloi, Desa Batu Tiga, menggunakan Speed body Panjang 15 PK. Dari Dusun Landau Kaloi menuju Bukit Hitam, tim berjalan kaki melalui perbukitan.

Selanjutnya, Iptu Jaspian menyampaikan bahwa Police Line telah dipasang di Area lokasi lobang Gelondong, Tong Rendam, dan Mesin Gelondong. Banner Himbauan dan Pelarangan Aktivitas PETI juga dipasang di Area Bukit Hitam, Dusun Landau Kaloi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu. Barang bukti yang digunakan dalam kegiatan PETI juga diamankan.

Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian meminta kepada masyarakat agar menghindari aktivitas PETI. Jika masih ditemukan aktivitas di wilayah tersebut, tindakan hukum sesuai undang-undang akan diambil, tutupnya. (Icg)

Source link

Exit mobile version