Dissenting Opinion, Hakim Enny Setuju ASN Tidak Netral

Date:

Dalam pendapatnya, Hakim Enny setuju dengan argumen yang diajukan oleh pemohon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. “Argumen yang diajukan oleh pemohon sah menurut hukum sebagian, namun tidak sesuai dengan yang diminta oleh pemohon dalam petitum-nya,” kata Hakim Enny saat membacakan pendapatnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/4).

Argumen pelanggaran yang diuraikan oleh kubu 1 dan 3 meliputi ketidaknetralan ASN dan pejabat kepala daerah. Hakim Enny setuju dengan ketidaknetralan ASN seperti yang dimaksud. Selain itu, argumen terkait pengarahan bansos yang melibatkan alat negara juga perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024. “Dipercayai bahwa telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian terlibat dalam pemberian bansos di beberapa daerah yang telah dipertimbangkan sebelumnya,” katanya.

Sama dengan Hakim Saldi Isra, Hakim Enny juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilpres 2024. “Untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan yang dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” tutupnya.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

After Visiting Four Countries, Prabowo Subianto Continues to Malaysia, Starting with a Meeting with Sultan Ibrahim

Malaysia – Indonesian Defense Minister and President-elect Prabowo Subianto...

Sejarah Dusun Sungai Utik – Media Kalbar

Kapuas Hulu, Media KalbarKepala Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh...