Home Ragam Berita Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

0



Pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, menyatakan bahwa kehadiran Amin merupakan penghormatan terhadap institusi KPU dan proses pemilu yang telah berjalan, serta menjadi bagian dari legitimasi kontestan terhadap penyelenggara.

“Mereka hadir, mereka sebagai kontestan, mereka juga memberikan legitimasi,” kata Kunto ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (24/4).



Selain itu, kehadiran Anies dan Muhaimin juga memberikan semangat untuk mengakhiri perselisihan setelah berlangsungnya Pilpres 2024. Hal ini menunjukkan sinyal untuk membuka lembaran baru demi pemerintahan Indonesia ke depan.

“Legitimasi hasil pemilu penting agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan semua perselisihan serta sengketa yang ada sudah diselesaikan kemarin,” jelasnya.

Menurut Kunto, semua kontestan harus mengakui bahwa proses pemilu sudah berakhir, terutama setelah KPU menetapkan capres-cawapres terpilih. Meskipun ada kekurangan dan kelebihan, semua pihak harus dapat menerimanya.

Sebelumnya, kontestan Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pukul 10.03 WIB, Rabu, untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024.

Pasangan Amin tiba di KPU dengan menggunakan mobil yang sama dan mengenakan kemeja putih serta jas hitam. Mereka kemudian memberikan sambutan kepada media sebelum memasuki Kantor KPU menyusul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah tiba sejak pukul 09.48 WIB.

KPU menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti, silakan klik tanda bintang.

Source link

Exit mobile version