Home Kriminal Subhan Nur Dukung Pengadilan Tipikor Ungkap Aktor Intelektual Kasus Korupsi Waterfront Sambas,...

Subhan Nur Dukung Pengadilan Tipikor Ungkap Aktor Intelektual Kasus Korupsi Waterfront Sambas, Para Terdakwa Minta Sutarmidji Dihadirkan

0

Pontianak, Media Kalbar

Ketua Komisi IV DPRD Kalbar H. Subhan Nur mendukung langkah hukum dalam penegakan kasus ini agar aktor intelektual kasus Korupsi Waterfront Sambas dapat terungkap sesuai janji Kajati Kalbar saat itu yang akan mengungkap aktor intelektual kasus Waterfront Sambas. Termasuk di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hal ini disampaikan Legislator Partai Nasdem dapil Kabupaten Sambas ini Sabtu (27/4/24), setelah Kadis PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen dipersidangan saat menjadi saksi bahwa yang memerintahkan pemutusan kontrak proyek renovasi kawasan waterfront sambas adalah atasannya.

Para terdakwa kasus Korupsi Waterfront Sambas yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pontianak meminta Majelis Hakim melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dipersidangan sebagai saksi terkait pengakuan Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen pada persidangan hari senin lalu yang menyebutkan kalau pemutusan kontrak proyek waterfront sambas tersebut atas perintah “Atasannya”.

Dari pantauan Media selama berlangsungnya persidangan, Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen selalu mengelak menjawab pertanyaan majelis Hakim dan para Penasehat Hukum terkait permasalahan kasus Waterfront Sambas dengan banyak menjawab “Saya tidak tau Yang Mulia”.

Para terdakwa yang dimintai tanggapannya usai Kepala Dinas PUPR Iskandar Zulkarnaen bersaksi sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas PUPR tersebut yang menyatakan tidak tau menahu kalau telah terjadi longsor di lokasi pembangunan Waterfront Sambas.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan dilakukan pada hari senin tanggal 29 April 2024 di PN Tipikor Pontianak yang akan menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Ketua Pokja V Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Dedy Sutomo serta saksi teknis lainnya. (*/Amad)

Source link

Exit mobile version