Home Politik Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pembunuhan Mahasiswa STIP

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pembunuhan Mahasiswa STIP

0

Sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka utama dalam kasus pemukulan, yaitu Tegar Rafi Sanjaya (21), yang merupakan kakak kelas dari korban. “Kami menyimpulkan bahwa ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam kekerasan berlebihan tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, seperti yang dikutip pada Kamis (9/5).

Inisial dari ketiga tersangka tersebut adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Menurut Gidion, penetapan tersangka baru dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Source link

Exit mobile version