Home Politik Jokowi Sengaja Beri Dampak Negatif ke Prabowo-Gibran Melalui RUU Penyiaran

Jokowi Sengaja Beri Dampak Negatif ke Prabowo-Gibran Melalui RUU Penyiaran

0

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Presiden Jokowi memang sengaja membuat kebijakan blunder dalam 6 bulan terakhir masa kekuasaannya, agar pemerintahan Prabowo yang menanggung beban tersebut. “Dapat diartikan Jokowi secara sengaja dan langsung memberikan dampak negatif bagi kepemimpinan PS (Prabowo Subianto),” kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/5).

Draf RUU Penyiaran terbaru menuai polemik karena dinilai oleh berbagai pihak akan mengekang kebebasan pers. Pasal 50 B ayat 2 huruf C pada draf revisi UU Penyiaran melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, yang menimbulkan banyak tafsir dan kebingungan. Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf K tentang isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik, juga dianggap membingungkan dan berpotensi membungkam kerja wartawan.

Kemudian, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 menyinggung penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini juga diketahui bersinggungan dengan UU 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti, silakan klik tanda bintang.

Source link

Exit mobile version