PPP Berhak Melenggang ke Senayan jika Terbukti Suaranya Dicomot Garuda

Date:

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin berpendapat, dari sidang pemeriksaan yang telah berlangsung di MK telah memperlihatkan sejumlah bukti yang diajukan PPP terkait adanya peralihan suara. “Sangat mungkin dan bisa PPP kembali mendapat kursi di Senayan, karena itu pembuktian pengadilan di MK,” ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/5).

Menurutnya dari 18 perkara Pileg DPR RI 2024 yang diajukan, faktanya menunjukkan banyak suara PPP yang beralih ke Partai Garuda. “Kalau buktinya kuat, ada bukti-buktinya bahwa suara PPP berpindah ke Partai Garuda, kan itu menjadi sebuah fakta dan bukti nyata bahwa PPP dirugikan dan tidak diloloskan,” tutur Ujang. Oleh karena itu, dosen ilmu politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu memandang, suara PPP yang tidak mencapai parliamentary threshold 4 persen lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mencatat perolehannya sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen dari total pemilih harus dianulir dengan menambahkan suara yang dicomot Partai Garuda. “Maka menjadi hak PPP juga untuk bisa lolos ke senayan dengan bukti-bukti itu,” sambungnya menegaskan. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...