Home Politik Ini 14 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dirjen Perkeretaapian

Ini 14 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dirjen Perkeretaapian

0



Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi di DJKA.

“KPK menetapkan beberapa pihak lebih dari 10 orang sebagai tersangka. Dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta,” kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/6).



Namun demikian, Ali mengaku belum bisa mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti nama-nama ini tentu kami akan publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya, kebutuhan untuk itu selesai,” pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa proyek perkeretaapian di beberapa Balik Teknik Perkeretaapian (BTP).

Di BTP Semarang, sebanyak 3 orang dan 1 korporasi menjadi tersangka, yakni Dheky Martin selaku PPK pada Paket Pekerjaan JGSS-04, Risna sutriyanto selaku Ketua Pokja ULP, Budi Prasetiyo selaku Pokja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub, serta korporasi PT Istana Putra Agung.

Selanjutnya sebanyak 3 orang tersangka terkait proyek di BTP Medan, yakni Edy Kurniawan Winarto, Muchlis Hanggani Capa, dan M Chusnul.

Kemudian terkait proyek di BTP Bandung, sebanyak 3 orang jadi tersangka, yakni David Sudjito Damanik, Hardho, dan Erni basri.

Lalu terkait proyek di BTP Jakarta, sebanyak 1 orang dan 1 korporasi menjadi tersangka, yakni Edi Purnomo selaku Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, dan korporasi PT KA Property Management.

Terakhir, terkait proyek di BTP Surabaya sebanyak 2 orang tersangka, yaitu Reza Maulana Maghribi, dan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana DJKA.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Source link

Exit mobile version