Dugaan Korupsi Retribusi RPH Pontianak Dilaporkan Ke Kejati Kalbar, Arah “Tembak” Ke Pejabat Pemkot

Date:

Pontianak, Media Kalbar

Masalah Dugaan Korupsi, Pungli, Retribusi dan ketidaklayakan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi Kota Pontianak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Laporan tersebut langsung diserahkan oleh Rusliyadi, SH, Pengacara dari Para Warga yang menggunakan jasa Tempat RPH tersebut pada Rabu (12/6) siang.

Rusliyadi menyampaikan laporan tersebut disampaikan agar ditindaklanjuti atau diproses hukum, terutama pejabat Pemerintah Kota Pontianak yang berwenang.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi milik Pemerintah Kota Pontianak yang tidak layak dengan menaikkan Retribusi yang dapat memicu kenaikkan harga jual mengundang pertanyaan publik, kemana dana retribusi masuknya sehingga Pemkot tidak mampu membangun RPH yang layak dan steril.

Salah satu tokoh muda Kota Pontianak yang Juga salah satu Advokat, Rusliyadi, SH menyampaikan kepada awak media antaranya Media Kalbar/ mediakalbarnews.com prihatin melihat kondisi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi milik Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara. Dimana dirinya juga sudah menngamati juga dari pemberitaan di media dan media sosial terkait hal tersebut

“Anggaran pembangunan kan ada dan pemeliharaan RPH itu patut dipertanyakan, tempat itu sangat tidak layak untuk tempat Pemotongan hewan yang dikonsumsi masyarakat Kota Pontianak.” Kata Rusliyadi di Pontianak, Kamis (6/6).

Menurut nya kondisi RPH yang tidak layak dan ditambah lagi kebijakan menaikkan Retribusi sebesar Rp.80.000,- per ekor yang wajib dibayar sebelum masuk ke RPH sangat tidak sesuai dengan kondisi RPH tersebut, belum lagi hal tersebut memicu inflasi, dimana juga sering disebut Babi pemicu inflasi di Kalbar, ini juga tidak sejalan dengan Atensi Presiden yang meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menekan inflasi.

“Jangan sampai menciptakan ketimpangan sosial. Dengan kenaikkan Retribusi yang dikeluarkan oleh Pemkot Pontianak melalui Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak saya menilai kebijakan itu ingin memicu kenaikan Inflasi.” Tegas Rusliyadi.

Rusliyadi berharap kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk meninjau ulang kebijakan yang diatur melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak tersebut.

Melihat kondisi RPH dengan menaikkan Retribusi tersebut, jadi patut mempertanyakan anggaran pembangunan dan dana pemeliharaan aset Pemkot bahkan dengan menaikkan Retribusi tersebut.

“Jangan-jangan ada potensi korupsi maupun pencucian uang. Kemana uang itu larinya?” Pungkasnya

 

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Bukti Manusia Digantikan Robot, Profesi Ini Segera Punah

Manusia mulai digeser dan digantikan robot. Ini buktinya. Source link...

Prabowo Subianto’s Birthday, Khofifah and Workers in Sidoarjo Offer Al-Fatihah

Sidoarjo — East Java gubernatorial candidate Khofifah Indar Parawansa...

Cagub Kalbar Norsan Ajak Makmurkan Masjid untuk Memadukan Kekuatan Umat

KUBU RAYA, Media KalbarKetua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kalimantan...