Pontianak, Media Kalbar
Surat pernyataan bersama yang dilakukan oleh Dedy Wahyudi S.tr, Kep selaku pihak pertama dan Yohanes Nenes SH selaku pihak kedua merupakan sebelah pihak tanpa ada persetujuan dari pihak yang dilecehkan dalam hal ini rekan-rekan wartawan.
Saat rekan-rekan wartawan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Yohanes Nenes membenarkan bahwa surat pernyataan bersama telah dibuat “pihak Dedy datangi saya untuk membuat surat perjanjian perdamaian dan saya tanda tangani nya.” Ucapnya via telfon
salah satu wartawan yang hadir dalam investigasi tersebut Menolak keras dengan keputusan yang dilakukan Oleh Yohanes Nenes tersebut, “pak Yohannes telah mencampuri urusan kami sebagai wartawan, seharusnya pak Nenes mengerti tugas pak Nenes sebagai penasehat hukum bukan sebagai wartawan.” Tegasnya
Dalam surat perjanjian tersebut tidak ada salah satu perwakilan kami yang ada namanya dan mendatangani surat tersebut bahkan saksi yang ada disurat bukan dari kami melainkan dari kedua belah pihak. Himbunya.
Pak Nenes ini merupakan seorang penasehat hukum bukan sebagai wartawan seharusnya pak Nenes mengerti aturan, jangan membelakangi kami dalam surat perjanjian Bersama tanpa konfirmasi ke rekan-rekan wartawan yang hadir dalam investigasi tersebut. Ucapnya
Rekan-rekan wartawan meminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pak Nenes yang telah membuat keputusan tanda tangani surat tersebut secara sepihak serta merugikan kami sebagai wartawan, akan kami laporkan ke pihak berwajib. Tutupnya
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa “tindakan Yohanes Nenes telah menginjak injak Marwah Lembaga dan Pers, dan wajib mendapat sangsi yang sangat berat.
Kita dari Lembaga akan melaporkan Yohanes Nenes Ke Polda Kalbar secepatnya serta akan melaporkan ke himpunan Advokat yang menaunginya agar izin beracaranya dicabut, karna kelancangan nya tanpa ada kuasa berani melakukan tindakan hukum, bisa jadi bukan ini saja yang pertama kali dilakukannya mungkin sudah sering kali, yang tidak ada kuasa saja berani melakukan diel diel hukum apalagi yang ada kuasanya.
“Perbuatan Nenes sungguh menginjak injak Marwah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pers.” Pungkasnya. (*/mk)