UU Ciptaker Hambat Kemandirian Industri Pertahanan

Date:



Peneliti senior Lab 45, Andi Widjajanto menyatakan bahwa industri pertahanan Indonesia saat ini belum mencapai kemandirian. Hal itu makin diperparah ketika keluar UU Ciptaker.

“Itu (kemandirian) kemudian diperberat dengan revisi tentang industri pertahanan yang ada di undang-undang Ciptaker. Undang-undang industri pertahanan, itu punya satu misi saja, (yakni) kemandirian industri pertahanan,” kata Andi dikutip dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Sabtu 12 Oktober 2024.



Lanjut mantan Menseskab itu, dalam UU Ciptaker diberikan jalan lain bahwa industri pertahanan Indonesia bisa saja tidak menuju kemandirian tapi merupakan bagian dari rantai pasok global. 

“Nah di undang-undang Ciptaker ini diberikan peluang bagi korporasi nasional untuk menjadi integrator walaupun dia bukan BUMN,” ungkapnya.

“Lalu diberikan peluang bagi korporasi nasional untuk joint venture dengan korporasi global. Tapi intinya memang bukan kemandirian. Kalau Ciptaker intinya adalah membuka kesempatan konsorsium global terbentuk, sehingga Indonesia bisa menjadi bagian dari rantai pasok global,” tambahnya menegaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...