Home Berita iPhone 16 Dilarang di RI, Pemerintah: Kalau Ada Ilegal!

iPhone 16 Dilarang di RI, Pemerintah: Kalau Ada Ilegal!

0




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita masih belum memberikan izin untuk perilisan iPhone 16 hingga kini. Ia beralasan bahwa alasan pemerintah masih menahan izin tersebut karena ada kewajiban investasi yang belum disampaikan oleh Apple kepada pemerintah RI.

“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024).

Komitmen tersebut ialah investasi Apple saat ini baru Rp1,48 triliun yang direalisasikan, sehingga masih ada kekurangan Rp240 miliar. Artinya Kemenperin belum bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih harus merealisasikan komitmen yang udah mereka sepakati antara kami dengan mereka, pasti ilegal pasti, IMEI ngga keluar dari Kemenperin,” kata Agus.

Adapun masa berlaku TKDN Apple sudah habis dan belum diperpanjang. Pemerintah masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple untuk melakukan proses perpanjangan sertifikasi TKDN.

Saat ini, Apple tercatat baru menggelontorkan investasi Rp 1,48 triliun. Angka itu, kata Agus, relatif kecil dibandingkan produk yang didatangkan Apple ke Indonesia.

Adapun komitmen investasi Apple ke pemerintah senilai Rp 1,71 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan komitmen senilai Rp 240 miliar.

(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengadilan UE Tolak Banding Apple Terkait Kewajiban Pajak





Next Article



iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya




Source link

Exit mobile version