Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa selama proses pengajuan investasi Apple ke pemerintah belum rampung, iPhone 16 belum akan dijual di dalam negeri.
“Belum [akan dijual],” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri saat ditemui media di Kantor Kemenperin, Kamis (21/11/2024).
Namun, ia menjelaskan nanti akan ada ukuran batas kewajaran dari nilai investasi tersebut, terutama dari aspek berkeadilan. Hal tersebut masih akan dibahas lebih dalam lagi oleh Kemenperin.
Ia juga mengingatkan agar ecommerce dan kanal penjualan online lainnya tidak menayangkan iklan penjualan iPhone 16.
“Ada nanti ukuran-ukurannya ya. Yang jelas setelah ini kami akan membahas lebih dalam lagi soal kewajaran nilai investasi US$ 100 juta itu. Terutama dari aspek berkeadilan,” jelasnya.
Sampai saat ini, Kemenperin tengah melakukan peninjauan proposal tawaran investasi dari Apple senilai US$100 juta.
Satu hal yang ditekankan dari pembahasan proposal tersebut, Kemenperin ingin menciptakan keadilan bagi industri ponsel pintar di Indonesia.
Selain investasi tersebut, Apple masih punya realisasi komitmen investasi yang sebelumnya telah dijanjikan, tapi belum terpenuhi.
Apple menjanjikan investasi tambahan Rp 1,71 triliun. Namun baru Rp 1,48 triliun yang masuk dan ada kekurangan Rp 240 miliar.
Jika kekurangan itu juga belum terpenuhi, kata Febri, Kemenperin akan menilai apakah hal tersebut sudah berkeadilan atau tidak untuk Apple bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
“Tetap. Kami akan menilai-nilainya itu. Dan apakah itu tetap berkeadilan atau tidak.”pungkasnya.
(dem/dem)
Next Article
Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Apple Angkat Bicara