Rohidin Dibawa ke KPK, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Pemeriksaan
Kuasa hukum Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyampaikan keberatan saat kliennya dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Minggu, 24 November 2024. Protes itu mencuat di tengah proses pemeriksaan yang disebut sudah berlangsung sejak sehari sebelumnya.
Pemeriksaan di Polresta Bengkulu Jadi Sorotan
Aizan Dahlan, selaku kuasa hukum Rohidin, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu sejak Sabtu, 23 November 2024. Namun, ia menilai informasi mengenai pemeriksaan tersebut masih belum terang. Kondisi itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan alur penanganan yang dijalani Rohidin sebelum akhirnya dibawa ke KPK.
Keberatan Kuasa Hukum Mengemuka
Menurut Aizan, ketidakjelasan informasi menjadi poin penting yang disorot dalam kasus ini. Ia menyuarakan protes bukan semata soal perpindahan lokasi pemeriksaan, melainkan juga soal transparansi proses yang dinilai belum sepenuhnya terbuka. Hingga peristiwa itu terjadi, detail mengenai pemeriksaan yang dilakukan di Polresta Bengkulu masih belum dipaparkan secara gamblang.
Proses Masih Menunggu Penjelasan Resmi
Peristiwa dibawanya Rohidin ke KPK pada Minggu itu menambah perhatian publik terhadap kasus yang tengah berjalan. Meski demikian, informasi yang tersedia sejauh ini masih terbatas pada keterangan kuasa hukum. Keseluruhan peristiwa ini dapat dibaca lebih lanjut di situs sumber.
