Kuasa hukum Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyuarakan protesnya saat dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Minggu, 24 November 2024. Aizan Dahlan, kuasa hukum Rohidin, mengungkapkan bahwa sejak Sabtu, 23 November 2024, kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu. Informasi terkait pemeriksaan tersebut masih belum jelas. Keseluruhan peristiwa ini dapat dibaca lebih lanjut di situs sumber.
“Pengacara Bengkulu Rohidin Dibawa ke KPK: Penemuan Menjanjikan”
Date: