Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) telah secara resmi meluncurkan program penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan keringanan dan insentif kepada Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan hingga batas waktu pada 29 November 2024.
Menurut Kepala Bakeuda Kabupaten Sambas, H. Rachmat Robbi, harapannya program ini dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan periode penghapusan denda tersebut tanpa beban. Ia menyatakan, “Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus membayar denda. Dengan harapan program ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak.”
Penghapusan denda ini akan berlaku dalam jangka waktu tertentu, sehingga masyarakat diingatkan untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Tindakan ini juga sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sambas untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat.
Selain itu, Bakeuda juga akan memberikan layanan konsultasi dan informasi terkait program ini agar masyarakat dapat memahami prosedur pembayaran PBB-P2 dengan benar. Diharapkan program ini akan menjadi momentum bagi warga Sambas untuk mendukung pembangunan daerah melalui pajak.
Masyarakat diharapkan dapat mengunjungi kantor Bakeuda atau layanan pajak terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program ini.