Pemerintah Kabupaten Sambas kembali mengingatkan seluruh masyarakat pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu Jumat, 29 November 2024. Pembayaran PBB adalah kewajiban bagi warga negara yang memiliki atau memanfaatkan tanah dan bangunan. Pajak ini menjadi sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sambas. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Haji Rachmat Robbi, menegaskan pentingnya keteraturan waktu pembayaran pajak. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dengan bijak. Dukunglah pembangunan Kabupaten Sambas dengan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu dan jangan lewatkan tanggal jatuh tempo.
“Penting: Batas Pembayaran PBB Sambas 29 November 2024”
Date:

