“Penting: Batas Pembayaran PBB Sambas 29 November 2024”

Date:

Pemerintah Kabupaten Sambas kembali mengingatkan seluruh masyarakat pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu Jumat, 29 November 2024. Pembayaran PBB adalah kewajiban bagi warga negara yang memiliki atau memanfaatkan tanah dan bangunan. Pajak ini menjadi sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sambas. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Haji Rachmat Robbi, menegaskan pentingnya keteraturan waktu pembayaran pajak. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dengan bijak. Dukunglah pembangunan Kabupaten Sambas dengan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu dan jangan lewatkan tanggal jatuh tempo.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Kortas Tipikor Batal Periksa Adik Jusuf Kalla dan Tersangka Lain

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi...

Tragedi Meninggal Petugas Air Mancur Patung Kuda: Penemuan yang Menggemparkan

Seorang petugas operator kontrol air mancur Patung Kuda di...

Tips Mengoptimalkan Implementasi Perda Pengendalian Minuman Alkohol

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol...

Antusiasme Tinggi untuk OPPO Find X9 Series, Stok Pre-Order Habis

Penjualan perdana seri OPPO Find X9 di Indonesia mendapat...