Salah satu faktor yang menyebabkan minimnya minat dalam pemilihan umum di Indonesia, khususnya Pilkada, adalah karena waktu penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam acara diskusi virtual Forum Insan Cita dengan tema “Plus Minus Pilkada 2024”. Menurut Bagja, seharusnya ada jeda waktu antara penetapan aturan baru oleh MK atau MA dan proses pelaksanaan pemilu. Proses penetapan aturan yang terlalu mepet dapat mengakibatkan kurangnya persiapan dalam pelaksanaan pemilu. Bagja juga menekankan pentingnya mempersiapkan segala tahapan pemilu dengan baik, termasuk mengikuti keputusan MK dalam pembuatan PKPU. Menyusul aturan baru yang diberlakukan selama pemilu dapat menimbulkan masalah, terutama jika perubahan terjadi ketika tahapan pemilu sedang berjalan. Keberhasilan pemilu dan Pilkada ke depan juga harus mempertimbangkan bahwa perubahan tiba-tiba dalam syarat administrasi tidak boleh merugikan pihak ketiga. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak terlibat dalam proses pemilu dan Pilkada untuk memberikan perhatian pada proses penyusunan aturan yang tepat agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilihan umum.
“Mengapa Pilkada 2024 Sepi Peminat: Analisis Bawaslu”
Date:
