Pada Senin, 9 Desember 2024, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Pontianak. Tangkapan ini berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Puring Kencana berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai 35 miliar rupiah di wilayah perbatasan kedua negara pada bulan November 2024. Acara pemusnahan dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kalbar disaksikan oleh berbagai pihak terkait. Kapolres Kapuas Hulu menegaskan pentingnya kerjasama dalam memerangi peredaran narkoba, mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Operasi ini menjadi bukti keberhasilan dalam mengatasi ancaman narkoba lintas negara di wilayah perbatasan, menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Harapan masyarakat untuk terus mendukung langkah-langkah pencegahan dan penindakan aparat guna menciptakan lingkungan bebas dari narkoba, membangun generasi muda yang sehat, dan menjaga masa depan bangsa. Pemusnahan sabu senilai miliaran ini menyatakan bahwa Kapuas Hulu tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
Hancurkan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional: Review Polda Kalbar
Date:
