Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah. Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh KPK. Saat ini, keempatnya juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang: Penemuan Menjanjikan
Date:

