Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menyebut bahwa masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa sebelum langkah penahanan dapat dilakukan. Tessa menyebut bahwa ada tiga saksi yang belum diperiksa, termasuk mantan terpidana kasus suap, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI, Maria Lestari.
Meskipun Hasto telah memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, ia enggan memberikan komentar terkait proses pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan Advokat Donny Tri Istiqomah. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan dan pengendalian untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam penyaluran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Kedua tersangka sebelumnya juga telah divonis dalam kasus yang sama. Meskipun demikian, proses penyelidikan dan penanganan kasus korupsi masih terus berlangsung agar keadilan dapat ditegakkan.

