Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang sukses mengungkap kasus pencurian di Toko Emas Tentram Singkawang Barat yang terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025. Pelaku, yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan inisial R, menggunakan modus pura-pura membeli perhiasan untuk melancarkan aksinya. Kapolres Singkawang, Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku meminta korban untuk menunjukkan kalung emas seberat 7 gram dengan kadar 61 karat, namun tiba-tiba melarikan diri dengan sepeda motor bebek tanpa membayar.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan di TKP. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku di Singkawang Selatan dan menyita barang bukti seperti sepeda motor, helm, pakaian, dan kalung emas curian. Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi kerja keras anggotanya dan menegaskan akan memastikan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain menyeret pelaku ke pengadilan, petugas juga telah mengambil keterangan dari saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan melakukan gelar perkara awal. Proses hukum terus dilakukan dengan koordinasi bersama JPU untuk tahap penyidikan selanjutnya. Polres Singkawang mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan tindakan kriminal serta berkomitmen dalam memberikan rasa aman kepada warga.

