Prof. Sugianto, seorang Gurubesar hukum dari UIN Syekh Nurjati Cirebon, memberikan peringatan kepada para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih berhati-hati dalam memutuskan sengketa Pilkada. Menurutnya, dalam menghadapi dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hakim MK tidak hanya harus mengacu pada pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas. Ketika menangani persidangan mengenai sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024, para hakim perlu memiliki keyakinan yang kuat selain hanya mengikuti norma yang ada. Prof. Sugianto menekankan pentingnya kewaspadaan dan kejelian dalam mengambil keputusan di tengah situasi yang kompleks seperti sengketa Pilkada.
Pakar Hukum Ingatkan Hakim MK Pentingnya Ketelitian dalam Sengketa Pilkada
Date:

