Ketika sengketa hasil Pilkada masuk ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka perolehan suara. Di titik ini, ketelitian hakim menjadi kunci, terutama saat perkara menyangkut dugaan pelanggaran yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
Hakim MK Diminta Tidak Bertumpu pada Satu Pasal Saja
Prof. Sugianto, Guru Besar hukum dari UIN Syekh Nurjati Cirebon, mengingatkan para hakim MK agar tidak membaca sengketa Pilkada secara kaku. Ia menilai, dalam menilai perkara Pilkada, hakim tidak cukup hanya berpegang pada Pasal 158 UU 10/2016 yang mengatur ambang batas.
Menurutnya, perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 menuntut kehati-hatian yang lebih besar. Hakim, kata dia, perlu memiliki keyakinan yang kuat dalam menimbang seluruh fakta persidangan, bukan semata-mata bersandar pada norma prosedural.
Kasus TSM Butuh Kejelian dan Waspada
Prof. Sugianto menegaskan bahwa dugaan pelanggaran TSM bukan persoalan sederhana. Karena itu, para hakim MK harus jeli melihat konteks perkara secara utuh, termasuk kompleksitas yang kerap muncul dalam proses Pilkada.
Ia menekankan bahwa sikap waspada sangat penting agar putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan. Dalam situasi seperti ini, ketelitian hakim menjadi penentu apakah sebuah sengketa dipahami secara utuh atau justru diputus terlalu cepat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
