Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, seorang buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek E-KTP, masih memegang status kewarganegaraan Indonesia. Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Indonesia menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga meskipun Paulus Tannos memiliki paspor negara lain, dia tetap dianggap warga negara Indonesia. Meskipun Tannos telah dua kali mencoba melepaskan kewarganegaraan Indonesia, prosesnya masih tertunda karena dokumen yang diperlukan belum lengkap.
Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Tenggat waktu untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke pihak Singapura adalah 45 hari, namun pemerintah berupaya untuk memenuhi persyaratan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Indonesia dan Singapura telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, dengan ratifikasi pada tahun 2023. Supratman yakin bahwa dengan mengikuti prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, proses ekstradisi Paulus Tannos akan berjalan lancar. Paulus Tannos ditangkap di Singapura setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2021. Tim Divisi Hubungan Internasional Polri serta otoritas Singapura telah bekerja sama dalam penangkapan buron tersebut, yang akhirnya dilakukan pada Januari 2025. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang aktif melakukan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.